Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Objek Pajak Penghasilan (PPh) atas Diskon untuk Karyawan dari Pemberi Kerja

Dalam dunia bisnis, pemberian fasilitas atau keuntungan tertentu kepada karyawan, seperti diskon, pinjaman berbunga rendah, atau opsi saham, menjadi salah satu bentuk penghargaan atau insentif dari perusahaan. Namun, penting untuk memahami bahwa beberapa dari fasilitas ini dapat menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh). Berdasarkan Nota Dinas Nomor ND-14/PJ/PJ.02/2024, ada ketentuan khusus mengenai perlakuan PPh atas diskonyang diberikan kepada karyawan oleh pemberi kerja.

Perlakuan PPh atas Diskon Khusus Karyawan

Pemberian diskon kepada karyawan oleh pemberi kerja dianggap sebagai salah satu bentuk kenikmatan atau fasilitas yang diterima karyawan, yang menurut peraturan perpajakan, merupakan objek PPh. Berikut adalah rincian objek PPh terkait dengan fasilitas-fasilitas tersebut:

  1. Diskon Khusus Pegawai: Apabila perusahaan memberikan diskon khusus kepada karyawan untuk pembelian barang produksi atau barang dagangan milik perusahaan, maka objek PPh yang dikenakan adalah selisih lebih dari harga pokok penjualan (HPP) barang tersebut setelah dikurangi dengan jumlah yang dibayarkan oleh karyawan untuk membeli barang tersebut.
  2. Pemberian Pinjaman Khusus Pegawai: Jika pemberi kerja memberikan pinjaman kepada karyawan dengan bunga yang lebih rendah dari biaya bunga yang harus dikeluarkan perusahaan untuk memperoleh dana tersebut, maka selisih antara biaya bunga yang dikeluarkan oleh pemberi kerja dan bunga yang dibayar oleh karyawan menjadi objek PPh.
  3. Pemberian Opsi Saham kepada Pegawai: Untuk pemberian opsi saham kepada karyawan, ada dua situasi yang dapat menjadi objek PPh:
    • Buyback Saham: Apabila pemberi kerja melakukan pembelian kembali saham beredar untuk memenuhi kebutuhan opsi saham bagi karyawan, maka objek PPh adalah selisih antara biaya akuisisi saham dan harga tertentu yang dibayar karyawan saat melaksanakan opsi tersebut.
    • Penerbitan Saham Baru: Jika opsi saham diberikan dari saham yang diterbitkan baru, maka objek PPh adalah selisih antara nilai nominal saham ditambah biaya penerbitan saham dan harga yang dibayar karyawan saat melaksanakan opsi tersebut.

Contoh Kasus: Diskon Khusus Karyawan

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah contoh kasus mengenai penentuan objek PPh atas diskon khusus karyawan:

Tuan Budi adalah seorang karyawan di PT Sukses Selalu. Perusahaan tersebut memberikan diskon khusus kepada karyawannya untuk pembelian produk perusahaan pada akhir tahun. Tuan Budi memanfaatkan diskon tersebut untuk membeli sebuah tas yang dijual dengan harga Rp1.500.000. Harga pokok penjualan (HPP) tas tersebut adalah Rp1.100.000, dan dengan diskon khusus karyawan, Tuan Budi hanya membayar Rp800.000. Dalam hal ini, objek PPh yang dikenakan kepada Tuan Budi adalah selisih antara HPP dan harga yang dibayarkan, yaitu sebesar Rp300.000.

Kesimpulan

Pemberian fasilitas berupa diskon, pinjaman berbunga rendah, atau opsi saham kepada karyawan bukan hanya merupakan bentuk insentif dari perusahaan, tetapi juga memiliki implikasi perpajakan yang harus diperhatikan. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, nilai selisih yang dihasilkan dari fasilitas-fasilitas tersebut dianggap sebagai penghasilan tambahan bagi karyawan dan menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh). Oleh karena itu, baik perusahaan maupun karyawan harus memahami aturan perpajakan ini agar dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar dan tepat waktu. Jika anda mengalami masalah pajak bisnis dapat anda konsultasikan ke konsultan pajak yang terpercaya dan profesional.

  

Posting Komentar untuk "Objek Pajak Penghasilan (PPh) atas Diskon untuk Karyawan dari Pemberi Kerja"