Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perbedaan NPWP 2024 Terbaru

  

Sumber: https://enforcea.com/


Dikutip dari EnforceA Konsultan Pajak di Jakarta berikut NPWP Format baru yang berlaku 1 Januari 2024. Terkait dengan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) format baru yang akan efektif diterapkan secara menyeluruh pada 1 Januari 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan bahwa penerbitan bukti potong dan faktur pajak tidak dapat menggunakan NPWP 000 lagi. Dengan demikian, pembuatan bukti potong dan faktur pajak bisa dilakukan dengan memasukkan NPWP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid setelah dilakukan pemadanan. Tanpa hal tersebut, bukti potong atau faktur pajak tidak dapat diterbitkan.

Wajib pajak badan yang memiliki karyawan dengan NPWP 000 juga tidak bisa menerbitkan bukti potong atas karyawan tersebut. Oleh karena itu, DJP mengimbau agar dilakukan pemadanan NPWP karyawan, lawan transaksi, rekanan, dan yang lainnya terkait dengan perusahaan. DJP juga mengimbau karyawan yang tidak memiliki NPWP tetapi memiliki NIK untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak agar mendapatkan NPWP 16 digit. Hal ini sangat disarankan mengingat tidak akan ada lagi pemotongan/pemungutan pajak dengan kenaikan tarif apabila wajib pajak tidak mempunyai NPWP.

Pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 (PMK 112/2022) terdapat 3 (tiga) format NPWP baru, yaitu yang pertama, untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan NIK. Kedua, bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP 16 digit. Yang terakhir, wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). EnforceA Konsultan Pajak Jakarta

Posting Komentar untuk "Perbedaan NPWP 2024 Terbaru"