Pajak Perusahaan dan Konsultan Pajak
Istilah “pajak perusahaan” dan “konsultan pajak” sering muncul dalam konteks perpajakan di Indonesia. Berikut penjelasan masing-masing:
1. Pajak Perusahaan
Pajak perusahaan adalah kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh badan usaha (PT, CV, firma, koperasi, dll.) atas kegiatan usaha yang dijalankannya. Beberapa jenis pajak yang umum dikenakan kepada perusahaan antara lain:
✅ Jenis Pajak yang Wajib Diperhatikan Perusahaan:
PPh Badan (Pajak Penghasilan Badan):
Tarif umum 22% (per 2024), dikenakan atas laba bersih tahunan.PPh Pasal 21:
Dipotong atas gaji karyawan dan disetorkan ke negara.PPh Pasal 23 & 26:
Untuk transaksi tertentu seperti sewa, jasa, dividen, dan royalti.PPh Pasal 4 ayat (2):
Final untuk penghasilan tertentu seperti sewa bangunan, jasa konstruksi, dll.PPN (Pajak Pertambahan Nilai):
11% atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).PPH Pasal 25:
Angsuran bulanan sebagai kredit pajak tahunan.PPH Pasal 15:
Untuk bidang usaha tertentu seperti pelayaran, penerbangan, dan konstruksi tertentu.
2. Konsultan Pajak
Konsultan pajak adalah profesional yang memberikan jasa konsultasi dan bantuan di bidang perpajakan kepada wajib pajak (baik orang pribadi maupun badan). Peran konsultan pajak meliputi:
✅ Layanan Konsultan Pajak:
Penyusunan dan pelaporan SPT Tahunan/masa
Pendampingan saat pemeriksaan pajak
Perencanaan pajak (tax planning)
Penyelesaian sengketa pajak (keberatan, banding, gugatan)
Optimasi beban pajak secara legal
Pendaftaran NPWP, PKP, atau penghapusan
✅ Syarat Menjadi Konsultan Pajak (di Indonesia):
Memiliki Sertifikat Konsultan Pajak (SKP): tingkat A, B, atau C
Terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak
Biasanya memiliki latar belakang pendidikan akuntansi, perpajakan, atau hukum
📌 Kapan Perusahaan Butuh Konsultan Pajak?
Ketika perpajakan mulai kompleks (transaksi lintas negara, restrukturisasi, dll.)
Saat ingin efisiensi beban pajak yang sah
Saat menghadapi pemeriksaan atau sengketa pajak
Untuk menghindari denda karena kesalahan administrasi
Posting Komentar untuk "Pajak Perusahaan dan Konsultan Pajak "