Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengambilan Sertifikat Tetap Akreditasi Tahun 2012

Berdasarkan pengumuman BAP S/M DKI Jakarta tanggal 28 Januari 2013 oleh Ira Astuti. Bahwasanya Sertifikat Akreditasi Sekolah/Madrasah Sementara dapat ditukar dengan sertifikat TETAP mulai hari Senin tanggal 28 Januari 2013 bertempat di  Gedung Kantor Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Lantai 4 di seksi Standarisasi dan Akreditasi, beralamat di Jalan Gatot Subroto Kav 40 - 41 Jakarta Selatan. Telphon 021-5253358 E-mail:bapsm.dki@gmail.com

Persyaratan pengambilan sertifikat Tetap :
  1. Pengambilan Sertifikat oleh Kepala Sekolah dengan membawa sertifikat sementara
  2. Bagi Kepala Sekolah yang berhalangan hadir, dapat diwakilkan oleh Guru atau Pegawai Tata Usaha dengan membawa surat kuasa yang ditanda tangani oleh Kepala Sekolah dan di stempel.
Demikian Informasi dari BAP-S/M DKI Jakarta.
Terimakasih

Posting Komentar untuk "Pengambilan Sertifikat Tetap Akreditasi Tahun 2012"