Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Rapat Kenaikan Kelas MIN 18 Jakarta Tahun Pelajaran 2015/2016



(Humas MIN 18 Jakarta) – Menjelang akhir semester genap tahun pelajaran 2015/2016 tentunya madrasah/ sekolah dalam hal ini para guru melaksanakan penilaian dan evaluasi hasil belajar siswa/i sebagai bahan atau dasar naik atau tidaknya siswa/i ke kelas berikutnya. Maka dari itu MIN 18 Jakarta melaksanakan Rapat Kenaikan Kelas Tahun Pelajaran 2015/2016 yang dihadiri oleh kepala madrasah, dewan guru, para staf dan karyawan.
Diawal sambutan kepala madrasah ( H. Muhimin, S.Ag ) menyampaikan “dalam penentuan kenaikan kelas, madrasah harus melihat rambu-rambu atau kriteria kenaikan kelas yang sudah disepakati dan tertuang dalam kurikulum madrasah (document I) diantaranya :
1.     Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran atau pada akhir semester dua
2.     Ketentuan kenaikan kelas didasarkan pada hasil penilaian yang dilakukan pada semester dua
3.     Peserta didik dinyatakan Naik  Kelas, apabila yang bersangkutan memiliki;
a.     Kehadiran minimal 90 %
b.     Nilai bidang studi agama wajib mencapai KKM
c.      mata pelajaran yang tidak mencapai ketuntasan belajar minimal (KKM) selain agama maksimum 3 (tiga) mata pelajaran dengan nilai tidak kurang dari 5,00.”
Rapat yang dimulai dari pukul 14.00 akhirnya memutuskan siswa/i MIN 18 Jakarta dari kelas I s.d V dinyatakan naik kelas semua sementara untuk kelas VI masih menunggu hasil nilai UMBD yang telah dilaksanakan pada bulan mei lalu.

Posting Komentar untuk "Rapat Kenaikan Kelas MIN 18 Jakarta Tahun Pelajaran 2015/2016"