Rapat Kenaikan Kelas MIN 18 Jakarta Tahun Pelajaran 2015/2016
(Humas
MIN 18 Jakarta) – Menjelang akhir semester genap tahun pelajaran 2015/2016
tentunya madrasah/ sekolah dalam hal ini para guru melaksanakan penilaian dan
evaluasi hasil belajar siswa/i sebagai bahan atau dasar naik atau tidaknya
siswa/i ke kelas berikutnya. Maka dari itu MIN 18 Jakarta melaksanakan Rapat
Kenaikan Kelas Tahun Pelajaran 2015/2016 yang dihadiri oleh kepala madrasah,
dewan guru, para staf dan karyawan.
Diawal
sambutan kepala madrasah ( H. Muhimin, S.Ag ) menyampaikan “dalam penentuan
kenaikan kelas, madrasah harus melihat rambu-rambu atau kriteria kenaikan kelas
yang sudah disepakati dan tertuang dalam kurikulum madrasah (document I)
diantaranya :
1.
Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir
tahun pelajaran atau pada akhir semester dua
2.
Ketentuan kenaikan kelas didasarkan pada hasil
penilaian yang dilakukan pada semester dua
3.
Peserta didik dinyatakan Naik Kelas, apabila yang bersangkutan
memiliki;
a.
Kehadiran minimal 90 %
b.
Nilai bidang studi agama wajib mencapai KKM
c.
mata pelajaran yang tidak mencapai ketuntasan
belajar minimal (KKM) selain agama maksimum 3 (tiga) mata pelajaran dengan
nilai tidak kurang dari 5,00.”
Rapat
yang dimulai dari pukul 14.00 akhirnya memutuskan siswa/i MIN 18 Jakarta dari
kelas I s.d V dinyatakan naik kelas semua sementara untuk kelas VI masih
menunggu hasil nilai UMBD yang telah dilaksanakan pada bulan mei lalu.
Posting Komentar untuk "Rapat Kenaikan Kelas MIN 18 Jakarta Tahun Pelajaran 2015/2016"