Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tata Krama dan Tata Tertib Akreditasi Sekolah

Bagi Sekolah/Madrasah yang akan di Akreditasi harus berpedoman kepada Norma-norma, Tata Krama dan Tata Tertib yang sesuai dengan tujuan dan fungsi akreditasi. Berdasarkan Surat Edaran dari BAPSM Provinsi DKI Jakarta Tentang Norma dan Tata Tertib Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah, perlu diperhatikan :
A. Norma Kegiatan Akreditasi
1. Kejujuran
Dalam Pengisian instrumen akreditasi dan instrumen pengumpulan data administrasi dan informasi pendukung :
a. Pihak sekolah/madrasah harus secara jujur menyampaikan data dan informasi yang dibutuhkan
b. sekolah/Madrasah harus menyedukan dan memberikan data yang diperlukan'
c. Sekolah/Madrasah harus menijinkan tim asesor untuk melakukan pengamatan, wawancara dengan warga sekolah/madrasah, data pengkajian ulang data pendukung.
d. Proses verifikasi dan validasi data serta penjaringan informasi lainnya oleh tim asesor harus dilaksankan dengan jujur dan informasi yang diperoleh bermanfaat dan objektif.

2. Independensi
a. Pengisian instrumen akreditasi dan instrumen pengumpulan data dan informasi pendukung Sekolah/Madrasah harus mandiri dan tidak terpengaruh oleh intervensi siapa pun dan dari pihak mana pun serta bebas dari pertentangan kepentingan (conflict of interest).
b. Tim asesor dalam melakukan visitasi, harus mandiri dan tidak terpengaruh oleh intervensi siapa pun dan dari pihak mana pun.
c. Asesor tidak diperbolehkan menerima layanan dan pemberian dalam bentuk apa pun sebelum, selama, dan sesudah proses visitasi yang mungkin akan berpengaruh terhadap hasil visitasi. d. Keputusan tim asesor harus bebas dari kepentingan, baik dari pihak sekolah maupun tim asesor itu sendiri.

Surat Edaran BAPSM 2012 lengkap unduh disini

Posting Komentar untuk "Tata Krama dan Tata Tertib Akreditasi Sekolah"